Sat Narkoba Polres Muara Enim Amankan Pelaku Penyalaguna Narkoba dan Senpi Rakitan

MUARA ENIM - Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (28) di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Saat pelaku digerebek, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua buah amunisi, pada Selasa (21/5/24).

 

Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain narkoba, ditemukannya senjata api rakitan dan amunisi menunjukkan adanya potensi ancaman keamanan yang lebih serius, sehingga tindakan tegas dilakukan oleh Sat Narkoba.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo, SH, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Cinta Kasih.

 

Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukanlah enam belas paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah amunisi, satu unit HP merk Oppo, satu skop plastik, satu bal plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital.

 

AKP Halim Kesumo, SH, MSi menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkoba dan kejahatan lainnya," ungkapnya.

 

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tindakan kriminal. Polres Muara Enim akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain enam belas paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah amunisi, satu unit HP merk Oppo, satu skop plastik, satu bal plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
343 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.