Baturaja - Polsek Ulu Ogan Polres OKU berhasil mengamankan AN (19), warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, terkait tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di lokasi persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, pelaku AN (19) bersama empat rekannya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu ekor kambing jantan milik pelapor yang sedang mencari makan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Ulu Ogan menerima informasi bahwa salah satu pelaku pencurian yang masuk dalam DPO, yaitu AN (19), sedang berada di atas jembatan Desa Ulak Lebar. Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Indra Gunawan, melakukan penangkapan terhadap AN (19).
Sebelumnya, Polsek Ulu Ogan telah berhasil mengamankan salah satu pelaku lainnya, SK (17), yang saat ini berkas perkaranya sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan Negeri Baturaja.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berumur 1,5 tahun berwarna putih keabu-abuan dan satu buah tali tambang plastik warna kuning sepanjang 1 meter.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.