Polres Pagaralam Gencar Lakukan Razia untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Pagaralam - Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres Pagaralam mengintensifkan kegiatan razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam, 23 Mei 2024. Razia tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pagaralam, Kompol Herri Widodo SH, dan melibatkan personil gabungan dari berbagai satuan fungsi, termasuk Satuan Sabhara, Lalu Lintas, Reskrim, Intel, Resnarkoba, serta jajaran Polsek.

 

KRYD kali ini menyasar pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kendaraan bodong, senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), dan narkoba. Kegiatan dilaksanakan di Simpang 4 Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagaralam. Hasil dari razia tersebut, polisi mendapati 15 pelanggar yang diberi sanksi teguran, serta 4 pelanggar yang dikenakan tilang karena tidak membawa kelengkapan serta dokumen resmi. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 23.45 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.

 

Di tengah kegiatan berlangsung, Polres Pagaralam menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Whatsapp "Lapor Pak Kapolres" terkait adanya aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke di Kelurahan Bangun Rejo yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polres Pagaralam langsung menuju lokasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tempat karaoke tersebut ternyata dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas.

 

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Herri Widodo SH, menjelaskan bahwa razia atau KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, sekaligus mencegah dan menekan terjadinya tindak pidana kejahatan. "Dengan adanya KRYD ini, aksi tindak pidana kejahatan dapat dicegah sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas malam hari dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan apapun," ujar Kompol Herri Widodo SH.

 

Kabag Ops juga menambahkan bahwa KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor: Sprin / 339 / V/PAM.5/2021 tanggal 23 Mei 2024 tentang Melaksanakan Kegiatan KRYD di Hari Libur Wilayah Hukum Polres Pagaralam. Tujuannya adalah untuk memberikan himbauan serta pemahaman kepada masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan agar segera melapor ke pos polisi terdekat.

 

Kompol Herri Widodo SH menegaskan, KRYD dilakukan dengan patroli malam di lokasi rawan, memberikan himbauan terkait tindak kriminal, serta mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di wilayah masing-masing. "Alhamdulillah, selama kegiatan KRYD dapat berjalan aman dan kondusif tanpa ada gangguan apapun," pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
226 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.