Polsek Lubuk Linggau Timur Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT) sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha VIXION tahun 2017 berwarna biru dengan nomor polisi BG 3903 ACA dan satu unit handphone OPPO tipe A54 berwarna biru.

 

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Kristofel yang beralamat di Jln. H. Mochtar Aman RT. 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau. Saat itu, korban bersama saksi Dafa sedang tertidur. Pada pukul 05.30 WIB, Dafa membangunkan korban dan mendapati barang-barang milik korban telah hilang. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur 1.

 

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 segera melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait dan mengamankan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa handphone milik korban berada di tangan saksi Jessika Febriola.

 

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dedi Sudiar mendatangi rumah saksi Jessika. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap tersangka R alias Don (21), warga Lubuk Linggau Barat, yang sedang bersama saksi Jessika. Tersangka R mengakui melakukan pencurian bersama tersangka J dan tersangka A, suami dari saksi Jessika yang saat ini masih buron.

 

Selanjutnya, pada hari yang sama, Tim Elang Timur berhasil menangkap tersangka J (34) di Pasar Kalimantan. Meskipun demikian, tersangka A belum berhasil ditemukan dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari kehilangan sepeda motor dan handphone tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
273 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.