PRABUMULIH - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Jasri (37), warga Tugu Nanas, RT 02, RW 4, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat. Pelaku penggelapan tersebut adalah Hendri Saputra (38), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, didampingi PS Kanit Reskrim AIPDA Putran Agus Warsono SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (11/05/2024), saat korban sedang membersihkan halaman rumahnya. Tersangka datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sayur, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Setelah lama ditunggu dan tidak dapat dihubungi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.
"Dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut. Ia pun kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.