PALI - Polres Pali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Razia terpadu ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta surat perintah dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Pali.
Apel persiapan KRYD dimulai pada pukul 21.00 WIB di Simpang Lima Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, dipimpin oleh Wakapolres Pali, KOMPOL Farida Aprillah, S.H., didampingi oleh Kabag Log Polres Pali, AKP Ruslan Susanto, S.H., M.Si., sebagai koordinator UKL IV. Apel diikuti oleh 47 personil Polres Pali yang tergabung dalam UKL IV.
Tim UKL IV Polres Pali melakukan patroli dialogis atau Blue Light Patrol di beberapa titik strategis, termasuk di Wisata Lampu Seribu, Masjid Buki Tudung, Jalan Lintas Pendopo - Muba, Simpang Tiga Talang Subur, Hotel Grand Charlee, dan Terminal Pendopo, Talang Ubi.
Wakapolres Pali, KOMPOL Farida Aprillah, S.H., menyampaikan bahwa selama patroli, Tim UKL IV memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi narkoba dan minuman keras, serta mendorong warga untuk segera pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak guna menghindari menjadi korban tindak kriminal.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke Polres Pali atau call center Polri 110 jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas. Kegiatan ini merupakan upaya Polres Pali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah berbagai tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.