Prabumulih – Pada Rabu, 22 Mei 2024, Satlantas Polres Prabumulih melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Prabumulih. Kasatlantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah, S.H., menyatakan bahwa pelanggaran ODOL dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas fatal yang berisiko menimbulkan korban jiwa, luka, serta kerugian material.
"Kendaraan yang mengalami over dimension, menjadi tidak standar lagi. Begitu juga dengan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan (over load), sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas," ujar AKP Muthemainah.
Sebagai langkah preventif, Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa angkutan truk dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya. "Kami melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya," tambahnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran ODOL.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.