Baturaja – Polsek Lengkiti Polres OKU berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone, EO (34), warga Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Dusun I, Desa Fajar Jaya. Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel atau mendorong kunci palang kayu kecil pintu depan dan berhasil mengambil satu unit handphone OPPO A17 warna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Lengkiti.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolsek Lengkiti IPTU M. Soleh, S.E., bersama Wakapolsek Lengkiti IPDA Herdiyanto dan Kanit Reskrim Polsek Lengkiti beserta anggota reskrim menemukan handphone milik korban berada pada pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Fajar Jaya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Lengkiti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.