Dua Warga Beliti Ditangkap karena Curi Kursi Besi Taman, Alasan Mereka Mengejutkan

Dua warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yakni Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25), ditangkap karena diduga mencuri kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura. Mereka diamankan oleh Tim 1 Operasi Sikat I Musi 2024 Polres Musi Rawas (Mura) pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

 

Kedua tersangka nekat melakukan aksinya karena ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot. Modus operandi mereka adalah dengan menendang kursi besi dan mengangkutnya menggunakan mobil angkot milik Reki. Setelah berhasil mencuri, kursi besi tersebut dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari laporan pencurian kursi besi Taman Beregam oleh seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp. 15.000.000 bagi Pemkab Mura.

 

Setelah menerima laporan, Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkot warna kuning, kaos, topi, nota penjualan, dan satu unit HP milik tersangka Reki.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
101 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.