Pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2023, Polres Lahat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), telah melaksanakan sosialisasi kepada ekspedisi dan sopir angkutan barang di Kabupaten Lahat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan agar ekspedisi dan sopir angkutan barang tidak melebihi muatan (ODOL) berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kementerian Perhubungan.
Sasaran sosialisasi meliputi kendaraan ekspedisi di Terminal Lembayung, kendaraan angkutan material, dan sopir angkutan barang material dan bahan pokok. Dalam sosialisasi tersebut, transportir diminta agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai petunjuk Buku KIR, sopir agar mengetahui jumlah muatan dan tidak melebihi muatan, serta mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Lahat berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap mobil, sopir, dan pemilik transportasi demi menjaga dan mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.