Seorang pria berusia 55 tahun, Dasmun, warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, melapor ke Polsek Lalan karena tidak senang dikeroyok oleh istri dan anak tirinya. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 1 Mei 2024, di desa tersebut, di mana korban dilaporkan mengalami luka memar di wajahnya akibat pemukulan oleh anak tirinya yang bernama H (31) dan istrinya yang bernama BR (47).
Polsek Lalan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pada hari Kamis, 16 Mei 2024, bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis SH dan Tim Elang Kelabu, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya di Desa Karang Sari.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya karena kesal terhadap korban yang dinilai tidak jujur dalam urusan berhutang dengan orang lain namun tidak mengaku kepada keluarga, terutama kepada tersangka BR yang merupakan istrinya sendiri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.