Polrestabes Palembang Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balik Angkutan Truk Besar dan Tronton di Luar Jam Operasional

Polrestabes Palembang terus melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengemudi truk angkutan barang terhadap aturan tersebut.

 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty, SIK menyampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini, sudah ada 9 personil yang berjaga-jaga dalam penertiban truk angkutan barang di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Noerdin Panji, Jalan Kertapati, dan jalan lainnya. Mereka bekerja selama 8 jam dalam 3 shift, yakni pagi, siang, dan sore hari.

 

Dalam penertiban tersebut, apabila terdapat truk besar atau tronton angkutan barang yang masuk ke Kota Palembang di luar jam operasional (pukul 21.00 - 06.00 WIB), mereka akan diputar balik dan diarahkan untuk melintasi jalan lain. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perwali dan mengurangi gangguan lalu lintas serta potensi kecelakaan.

 

AKBP Yenni Diarty juga mengingatkan perusahaan ekspedisi untuk mengikuti peraturan yang ada dan tidak melanggar aturan, serta meminta agar barang diangkut sesuai dengan dimensi kendaraan, tanpa over kapasitas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Kota Palembang, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1623 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.