Empat Lawang - Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana. Konferensi pers ini dilaksanakan pada Hari Kamis, 16 Mei 2024, di Mapolres Empat Lawang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP ALPIAN.S.H., didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas IPTU Salfia Wardi, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi di kebun kopi milik Sdr Rosik di Sungai Tebat Manggos Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Menurut Kasat Reskrim AKP ALPIAN.S.H., peristiwa terjadi saat Sdr. Rosik sedang memetik kopi di kebunnya. Korban, saudara Edi Tasman, mendatangi Sdr. Rosik dengan menanyakan penggeseran kayu pembatas tanah. Perdebatan terjadi, dan akhirnya Sdr. Edi Tasman membacok Sdr. Rosik di bagian pelipis kiri. Sdr. Rosik membalas dengan membacok kepala Sdr. Edi Tasman.
Setelah kejadian itu, Sdr. Edi Tasman melarikan diri, namun akhirnya Sdr. Jimi, anak Sdr. Rosik, mengejar dan membacok Sdr. Edi Tasman di bagian pinggang dan kepala, menyebabkan korban terkapar dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut, Sdr. Jimi menyerahkan diri kepada personel Polsek Pendopo yang sedang berpatroli dekat Rumah Sakit Pendopo Pratama. Barang bukti yang diamankan antara lain baju korban dan celana tersangka.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Sdr. Rosik dan Sdr. Jimi Kartel telah menyerahkan diri dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut. Sementara korban, Sdr. Edi Tasman, telah dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan visum et revertum mayat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.