Polres Banyuasin Bersama Tim Gabungan Tertibkan Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Banyuasin - Polres Banyuasin bersama tim gabungan telah melakukan penertiban dan pembongkaran 2 tempat tertutup/gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal yang tidak dilengkapi izin.

 

Pembongkaran gudang penimbunan BBM ilegal ini melibatkan personil dari Polres Banyuasin, Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Subdenpom Sekayu, dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin.

 

Kegiatan penertiban dilakukan di RT 02 Dusun I Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dan RT 01 Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin pada Kamis (16/5) jam 11.00 WIB.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyatakan bahwa penertiban gudang BBM ilegal ini dilakukan berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari laporan khusus Sat Intelkam Polres Banyuasin yang menemukan banyaknya gudang BBM ilegal dalam wilayah hukum Polres Banyuasin.

 

Kegiatan ini melibatkan 64 personil dari Polres Banyuasin, 6 personil dari Ditkrimsus Polda Sumsel, 4 personil dari Pomdam II Sriwijaya, 5 personil dari Subdenpom Sekayu, dan 20 personil dari Satpol PP Banyuasin.

 

Dalam kegiatan penertiban, ditemukan barang-barang seperti 13 buah tedmon ukuran 5.300 liter, 8 buah babytank, 9 drum, dan 1 banker terbuat dari besi. Pemilik gudang BBM ilegal tersebut diketahui bernama Aldi, sedangkan pemilik tanah yang dijadikan gudang tersebut bernama Tek.

 

Kronologi penertiban ini berawal dari video TikTok yang menunjukkan aktivitas penimbunan BBM ilegal. Kapolres Banyuasin membentuk tim satgas gabungan yang kemudian melakukan penertiban dan pembongkaran tempat penimbunan BBM ilegal.

 

Untuk pemilik lahan bernama Abdul Roni dan pemilik gudang bernama Indra, petugas telah mengamankan TKP dan melakukan pembongkaran/penertiban terhadap gudang BBM ilegal tanpa izin. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal penimbunan BBM.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
133 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.