Kapolres OKU Timur Larang Musik Remix Diadakan di OKU Timur

Martapura – Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH secara tegas melarang pemutaran musik remik saat acara hajatan dì Bumi Sebiduk Sehaluan.

Bahkan, jika ada pihak-pihak yang masih nekat memainkan musik remik atau huose musik, maka acara tersebut siap-siap akan dìbubarkan.

Selain itu, pihak Polres OKU Timur juga akan menyita sejumlah alat orgen yang nekat memutar musik remik saat acara berlangsung.

“Saya minta masyarakat tidak memainkan musik remik atau house musik saat menggelar acara maupun hajatan,” tegas AKBP Dwi Agung Setyono, Rabu 15 Mei 2024.

Himbauan ini dìsampaikan Kapolres sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas. Serta potensi terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi dì daerah tetangga.

Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban masyarakat akibat adanya musik remik atau house musik.

“Kita minta masyarakat bijak dalam mengadakan acara. Jangan sampai mengganggu ketertiban dengan memutar musik remix,” tegas Kapolres.

Pemutaran musik remik bukan merupakan budaya dì Kabupaten OKU Timur. Selain itu adanya musik remik juga berotensi memicu gangguan kamtibmas.

Sebab, selain suara dan intonasi musik remik yang terkesan kencang, juga memicu gangguan masyarakat sekitar. Serta berpotensi pelanggaran hukum lainnya.

“Musik remik juga sering kali memicu masyarakat mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba. Serta dapat membuat perselisihan dì masyarakat,” tuturnya.

Kapolres berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya kondisi kamtibas yang aman dì Kabupaten OKU Timur.

Apabila masih ada penyelenggara hajatan yang kedapatan melanggar himbaun ini. Maka penyelenggara wajib dìperiksa dan seluruh peralatan musiknya akan dìsita anggota Polri.

“Sanksinya akan kita tegakkan. Baik berupa pembubaran, pemanggilan penyelenggara, penyitaan alat orgen, hingga proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres memerintahkan Kapolsek jajaran untuk memantau wilayahnya.

Hal ini agar tidak ada hajatan pada wilayah masing-masing yang memainkan musik remik atau house musik.

Kemudian, jika ada warga yang akan mengadakan acara maupun hajatan, wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian terdekat.

Serta dapat mengindahkan syarat-syarat yang sudah dìtentukan. Salah satunya tidak memainkan musik remik atau house musik.

“Kita sudah intruksikan seluruh kapolsek, jika masyarakat minta izin keramaian, akan kita suruh membuat pernyataan. Sehingga tidak ada pemutaran musik remik,” bebernya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
233 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.