Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melakukan kunjungan langsung ke salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (16/5/2024). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menegaskan komitmen pihaknya bersama Pangdam untuk menindak illegal drilling dan illegal refinery.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling. Dalam upaya ini, prioritas utama adalah penindakan terhadap gudang-gudang dan illegal refinery.
Meskipun telah sering dilakukan rapat koordinasi di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muba, namun kegiatan illegal drilling dan illegal refinery terus meningkat secara masif. Kapolda mengingatkan bahwa jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat di masa yang akan datang.
Kapolda juga menyoroti bahwa kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman cukup makmur, namun hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar aturan. Sampai saat ini, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum mengalami perubahan dan belum dilegalkan. Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Kapolda menegaskan bahwa yang dilegalkan hanyalah sumur tua, sedangkan regulasi minyak rakyat tetap melarang mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. Oleh karena itu, Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.