Operasi Sikat 1 Musi 2024 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir telah berjalan selama 2 hari dan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pelaku yang berinisial DK, berusia 30 tahun dan beralamat di Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada hari Rabu, 15 Mei 2024, tanpa perlawanan.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban berinisial M atas tindak pencurian dengan pemberatan yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/164/V/2024/Sumsel/Res OI/SPKT, tanggal 15 Mei 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit handphone merk Redmi 12 warna biru beserta kotaknya, dan 1 buah kotak handphone merk Infinix Smart 6 HD.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir terus berupaya memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.