Kapolres OKU Ingatkan Larangan Musik Remix dan House Musik Saat Hajatan

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., kembali menegaskan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU, untuk tidak memainkan musik remix atau house musik saat menggelar acara atau hajatan. Himbauan ini sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan potensi terjadinya korban jiwa.

 

Kapolres OKU menekankan bahwa tuan rumah yang melanggar larangan ini akan diperiksa, dan seluruh peralatan musiknya akan diamankan oleh petugas kepolisian. Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek di seluruh wilayahnya untuk menginstruksikan personel Bhabinkamtibmasnya untuk memantau setiap desa agar tidak ada hajatan yang memainkan musik remix atau house musik.

 

Selain itu, masyarakat yang ingin mengadakan acara atau hajatan wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian terdekat. Salah satu syarat izin tersebut adalah larangan keras memainkan musik remix atau house musik.

 

Imbauan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat musik remix atau house musik. Kapolres OKU berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
290 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.