Prabumulih - Jumat (10/05/2024) ,Unit Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan metode hipnotis. Menurut Kapolsek Prabumulih Barat, AKP YANI ISKANDAR, S.H., kejadian penipuan tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar jam 08.30 WIB, di Jl. Surip Rt.24 Rw.10 Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Korban atau pelapor dalam kasus ini bernama DARTINI, dengan rincian identitas sebagai berikut: Tempat Tanggal Lahir: Prabumulih, 28 April 1971, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jl. Arimbi Rt.03 Rw.05 Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian dimulai saat pelapor berjalan kaki menuju pasar belakang, lalu bertemu dengan dua orang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Lexi. Salah satu pelaku bersalaman dengan pelapor sambil mengeluarkan satu buah koin dan bertanya tentang alamat yang tertera pada koin tersebut. Pelapor tidak mengetahui alamat tersebut, namun pelaku lainnya mengatakan bahwa koin tersebut memiliki banyak kegunaan sambil memegang silet dan menyiletkan tangan pelapor. Pelaku kemudian mengajak pelapor untuk membeli koin tersebut dengan membawa uang atau perhiasan. Pelapor kemudian menyerahkan dompet berisi perhiasan emas kepada pelaku dan pergi ke depan toko Sejahtera disamping masjid Al-Hikmah, tempat pelapor menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku.
Penangkapan para tersangka kasus penipuan ini dilakukan oleh tim opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat setelah mendapatkan identitas pelaku dan melakukan pembuntutan jejak dari Kota Palembang ke Kabupaten Musi Banyuasin dan kemudian ke Kota Lubuk Linggau. Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, sekira jam 12.00 WIB, tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan - Provinsi Bengkulu, tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bernama SUNARYO EDI dan YENDI SAPUTRA beserta barang bukti berupa uang tunai, dompet, buku catatan, kacamata, dan rekaman CCTV.
Pelaku EDI SUNARYO merupakan residivis kasus penipuan (HIPNOTIS) dan pernah menjalani hukuman di Provinsi Riau. Dari tindak pidana penipuan ini, pelaku EDI SUNARYO mendapatkan keuntungan sebesar Rp.58.000.000, sedangkan pelaku YENDI SAPUTRA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.48.000.000.
Kapolsek Prabumulih Barat menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan selalu melaporkan ke polisi jika menemui hal yang mencurigakan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.