Pada hari Kamis, 09 Mei 2024, Humas Polres Lahat melaporkan bahwa Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ishandi Saputra SH. SIK. MIK, menerima tim Bidkum Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel Kompol M Ihsan S.S SH. MH dan timnya.
Tim Bidkum Polda Sumsel melakukan penyuluhan hukum di Polres Lahat terkait Aspek Hukum Jaminan Fidusia yang terkait dengan maraknya kasus Debt Collector saat ini.
Kegiatan penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti oleh Polres Lahat dan Polres Pagar Alam, dengan peserta yang terdiri dari para Kasat, Kapolsek, para Kanit Res Polres dan Polsek jajaran, serta Kasiwas dan Kasipropam Polres.
Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur.
Dalam hal pengamanan, Polri memiliki peran dalam pengamanan fidusia dengan menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat terlaksana secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pengamanan, harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.