Tim Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel melakukan kunjungan ke Polres OKU dalam rangka sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi dan pencegahan pelanggaran oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Wicaksana Leghawa Polres OKU pada Selasa (07/05/2024). Acara dibuka oleh Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M.Hermawansyah, S.Ag.,M.Si.
Dalam penyampaiannya, Kompol M.Hermawansyah, S.Ag.,M.Si. menekankan pentingnya memahami dan mengimplementasikan Kode Etik Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, anggota Polri juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menghindari perilaku yang melanggar norma kesusilaan serta perilaku seksual yang menyimpang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Ren Polres OKU, Kasi Propam Polres OKU, Kapolsek Jajaran Polres OKU, Kanit Provos Sipropam Polres OKU, Kanit Provos Polsek Jajaran Polres OKU, serta personel Polres dan perwakilan Polsek Jajaran Polres OKU.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.