Polsek Kemuning Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Bekas di Palembang

Palembang - Polsek Kemuning berhasil mengamankan pelaku pencurian barang bekas di Jalan Madang Makmur V No.52 Rt.021 Rw.007, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah ARDIANSYAH bin JAILANI.

 

Insiden pencurian terjadi pada hari Senin, sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah korban GUNADI MASLIN, dengan saksi ZAINAL MAKMUR. Pelaku, yang saat itu bekerja sebagai buruh dan sedang mencari barang bekas, melintas di depan rumah korban. Melihat beberapa barang bekas menarik, pelaku memutuskan untuk mencuri. Ia memanjat pagar setinggi sekitar dua meter dan masuk ke halaman belakang rumah korban, mengambil beberapa barang milik korban termasuk beberapa rongsokan aki bekas, rantai sepeda motor, tang, obeng, dan wireless wifi.

 

Ketika berusaha melarikan diri, pelaku ketahuan oleh warga sekitar yang ternyata adalah ketua RT setempat. Warga menginterogasi pelaku dan memerintahkan barang-barang curian dalam karung yang dibawa pelaku dikeluarkan. Setelah barang-barang korban ditemukan dalam karung, pelaku dikecam sebagai "Maling" oleh warga sekitar. Meskipun mencoba melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.

 

Barang-barang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti meliputi 1 buah karung warna merah, 8 buah aki bekas, 1 rantai sepeda motor, 1 tang, 1 obeng, dan 1 wireless wifi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindakan pencurian yang dilakukannya. Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
84 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.