MUSI RAWAS - Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura) mengawal proses sidang terpidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada Kamis (2/5/2024). Sidang tipiring dijalani terdakwa, Yusin, karena menggelar pesta malam di acara hajatan tanpa izin dari pihak kepolisian, melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Proses persidangan tersebut melibatkan personel Polsek Terawas, Polres Mura, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili oleh Kapolsek Terawas AKP Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Julfin Leonardo Pakpahan bersama Briptu Abdi Aulia Nugraha.
Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh, SH, MM didampingi Panitera Pengganti Enrik Pedi Edora, SH, MM. Dalam persidangan, terdakwa dihukum pidana denda sejumlah Rp 1.000.000 karena melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana.
Yusin mengakui kesalahan dan siap membayar denda yang telah dibacakan oleh hakim. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas perbuatannya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura untuk tidak menggelar pesta malam tanpa izin, karena kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.