Polda Sumsel Berhasil Ringkus Komplotan Debt Collector yang Melakukan Penarikan Paksa Mobil Debitur

Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh debt collector. Kali ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Palembang yang melakukan penarikan paksa mobil debitur yang menunggak angsuran, Abdullah Sani.

 

Kedua debt collector, dengan inisial HDM dan AN, diduga menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam oleh pamannya. Peristiwa penarikan paksa tersebut terjadi pada 27 November 2023, ketika mobil korban dicegat oleh tiga mobil debt collector.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama kelompoknya melakukan penarikan paksa mobil korban dengan alasan mobil bermasalah. Mereka kemudian memaksa korban untuk melunasi seluruh angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan, yang totalnya mencapai Rp 45 juta.

 

Meskipun korban sudah berjanji akan melunasi seluruh angsuran pada Januari 2025, pelaku tetap memaksa korban untuk membayar sisa angsuran dan biaya penarikan. Korban akhirnya hanya sanggup membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.

 

Setelah korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan tandatangan korban di surat berita acara agar terlihat seolah-olah korban sukarela menyerahkan mobil tersebut. Mobil korban akhirnya diangkut menggunakan truk derek oleh para debt collector setelah merusak kontak kunci mobil korban.

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
263 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.