Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Tawuran di Prabumulih, 5 Orang Diproses Hukum

Proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan dan tawuran di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara terus berjalan di Polsek Prabumulih Barat. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, bersama Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH, telah merilis kasus tersebut.

 

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa hanya 5 orang yang bisa diproses hukum, terdiri dari 2 pelaku dewasa dan 3 anak-anak. Sementara, 2 orang lainnya yang terlibat dalam tawuran akan menjalani pembinaan.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, menjelaskan bahwa kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Proses hukum terhadap 3 pelaku anak-anak dilakukan melalui diversi, sementara proses hukumnya masih berlanjut.

 

Dari hasil keterangan penyidik, diketahui bahwa 2 pelaku merupakan pemain lama dalam kasus-kasus serupa. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pengeroyokan dan tawuran di Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
117 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.