Polsek Mariana Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Kasus ini terungkap atas adanya laporan dari korban, Reno Harmoko, berdasarkan LP B-07/IV/2024/SUMSEL/BA/SEK MRN, Tanggal 14 April 2024.
Kapolsek Mariana, AKP Marzuki S Sos, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam rumah korban di Jln Sabar Jaya Lrg.Cakur Rt.12 Rw.03 Desa Perajen Kec.Banyuasin I Kab.Banyuasin. Pelaku yang belum diketahui identitasnya merusak jendela dapur rumah korban lalu masuk dan mencuri uang dan handphone korban.
Pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp.17.000.000 beserta 1 unit handphone Xiaomi Redmi 10 warna biru dan uang sebesar Rp.4.000.000, 1 unit handphone Oppo merah, dan 1 unit handphone Xiaomi putih silver. Pelaku kemudian pergi melalui jendela dapur setelah mendapatkan barang curian.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana. Tim Opsnal Polsek Mariana mendapatkan informasi tentang keberadaan handphone milik korban pada pelaku berinisial FA alias Pepe. Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Mariana berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Xiaomi Redmi 10 warna biru. Kasus ini menjadi bukti keberhasilan tim dalam menangani tindak kriminal di wilayahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.