Palembang – Abdullah (54), seorang buruh asal Jalan Demang VI Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan tengah melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar, Palembang. Dari penangkapan ini, tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyita barang bukti berupa 119,42 gram sabu-sabu dan 170 butir pil ekstasi.
Abdullah, yang telah setahun melakoni bisnis gelap ini, mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran penghasilan dari pekerjaannya sebagai buruh tidak mencukupi. Demi menghindari deteksi pihak berwenang, ia menyimpan narkotika di bawah rumah panggungnya. Abdullah mendapat upah sebesar Rp 2 juta setiap kali berhasil menjual barang haram tersebut.
Selain Abdullah, polisi juga menangkap Budi, temannya, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina. Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Budi diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Ilir Timur I, Palembang. "Di kamar hotel tersebut, kami menyita dua bungkus sabu-sabu seberat total 2 kilogram," ujar Harissandi.
Dari hasil pengembangan, tim kepolisian kemudian mendatangi rumah Abdullah dan menemukan tempat penyimpanan narkoba di bawah rumahnya. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari operasi rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel selama bulan November 2024, di mana sudah ada 9 tersangka yang berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita sepanjang bulan ini mencapai 2,8 kilogram sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Sumsel berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.