Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Komplotan Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menangkap tujuh orang komplotan yang terlibat dalam penjualan akun WhatsApp dan kegiatan judi online di kota Palembang. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/4/2024), lima wanita dan dua pria ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa ketujuh tersangka menggunakan rumah tersebut sebagai basis operasi mereka, dilengkapi dengan peralatan elektronik untuk kegiatan ilegal tersebut. Mereka menjual akun WhatsApp dengan menggunakan data identitas NIK orang lain ke pembeli di luar negeri.

 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial NOF (35) yang merekrut enam tersangka lainnya, lima di antaranya perempuan. Para tersangka dipekerjakan untuk mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual, mengubahnya ke format TXT, dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.

 

Dari hasil kegiatan ilegal tersebut, para tersangka berhasil menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Mereka juga menjual akun WhatsApp ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

 

Barang bukti yang disita dari rumah mereka meliputi 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
240 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.