Polrestabes Palembang menetapkan satu tersangka dari delapan pria yang diamankan dalam penggerebekan di Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Palembang bersama Ditres Narkoba Polda Sumsel ini, petugas menemukan 1,8 gram sabu-sabu dan delapan butir ekstasi di lokasi. "Satu pria kami tetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu, Senin (11/11).
Selain tersangka, lima pria lainnya dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine dan akan menjalani rehabilitasi. Sedangkan dua orang lainnya yang hasil urinenya negatif, telah dipulangkan. "Lima orang akan direhabilitasi sesuai prosedur, sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari narkoba," tambah Faisal.
Penggerebekan di Lorong Keramat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel serta mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Faisal memastikan pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi rawan narkoba dan bekerja sama dengan satuan terkait untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah Sumsel.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.