*Palembang* — Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta yang melibatkan karyawan bank BUMN, seorang ASN, dan seorang honorer Damkar Palembang. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Tedy Juniansyah (36), Hartono (36), dan Ahmad Rusdi (47).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, mengungkapkan bahwa Tedy, seorang karyawan bank BUMN, menjadi otak di balik kasus ini. Modus yang digunakan adalah memeriksa mutasi rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking milik seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh.
“Korban tidak merasa melakukan penarikan uang, namun ada transaksi mencurigakan yang terjadi pada 21 Oktober pukul 11:36 WIB. Korban baru mengetahui adanya transaksi tersebut pada malam harinya dan langsung melapor,” ujar Anwar dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi bank untuk memastikan keabsahan transaksi tersebut. Hasil penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap bahwa Tedy telah mencuri cek korban sejak dua tahun lalu dan baru mencairkannya belakangan ini.
Setelah cek cair, uang tersebut diserahkan Tedy kepada Hartono, yang kemudian diteruskan kepada Ahmad Rusdi untuk dicairkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi pencairan cek oleh tersangka Ahmad Rusdi, uang tunai Rp 96,5 juta, dan tiga ponsel milik tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas rekening mereka.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.