Lubuk Linggau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran narkotika besar dengan berat lebih dari 3.000 gram dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat (8/11). Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gg. Setapak, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, dan Perumahan Harapan Jaya, Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuk Linggau.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 3.926,62 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari:
- Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 210 gram,
- Dua bungkus teh Cina merek GUANYINWANG berisi sabu seberat 2.106 gram,
- 3.500 butir ekstasi warna pink dengan logo Instagram seberat 1.242,07 gram,
- 996 butir ekstasi warna hijau berbentuk kodok seberat 368,55 gram.
Dua tersangka, DHK (49) dan F (33), berhasil ditangkap dalam operasi ini. DHK ditangkap di Gg. Setapak, sedangkan tersangka kedua, F, diringkus di Perumahan Harapan Jaya setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan DHK. Kedua tersangka diketahui memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kita berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani, dan kami akan mengadakan press release untuk memberi informasi lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra bersama Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Rahmat, IPDA Ibrahim, dan IPDA Prayitno memimpin jalannya operasi ini. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Barang bukti telah dibawa ke laboratorium di Palembang untuk uji keaslian.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika, memberikan peringatan tegas kepada pelaku agar tidak mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.