Palembang – Polrestabes Palembang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar razia kendaraan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 9 November 2024. Kegiatan razia ini dimulai pukul 21.30 WIB di Jalan Gubernur H.A. Bastari, tepat di depan Polrestabes Palembang, dan berlangsung hingga selesai dengan hasil yang cukup signifikan.
Dalam razia tersebut, petugas menindak 52 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut: 9 mobil dan 5 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, 15 sepeda motor tanpa knalpot brong, serta 23 pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Menurut pihak Polrestabes Palembang, penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di lingkungan merupakan salah satu pelanggaran yang menjadi fokus. Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin berkendara demi kenyamanan bersama.
Melalui kegiatan KRYD, Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan lalu lintas dan menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan mengikuti aturan lalu lintas, baik terkait kelengkapan kendaraan maupun aspek keamanan lainnya," ungkap perwakilan Satlantas Polrestabes Palembang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.