Polres Oku Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Baturaja - Polres Oku melalui Unit PPA Sat Reskrim berhasil ungkap kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Hari Senin (04/11/2024).

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku berhasil ungkap kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 03 November 2024 sekira jam 18.00 wib di dalam kamar salah satu Hotel yang beralamat di Jalan PT. Semen Kel. sukajadi Kab. OKU.

 

Telah tertangkap tangan oleh anggota unit PPA Polres OKU seorang perempuan an. SP (22) Ibu Rumah Tangga, Alamat Kel. Tanjung Baru Kec. Baturaja TImur kab. OKU yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan an. YA (15) dengan cara pelanggan/lelaki hidung belang datang dan memesan ke pada Pelaku SP (22) di Kos-kos yang terletak di Depan Trisakti untuk melakukan hubungan badan.

 

Dari pemesanan tersebut di sepakati dengan harga uang senilai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk sekali berhubungan badan, kemudian SP (22) dan Pelaku UP (24) Alamat Batumarta 5 jaya kec. Martapura kab. Okut pergi ke salah satu Hotel diseputaran kota baturaja untuk menemui korban YA, kemudian pelaku SP menyampaikan ke pelaku UP untuk bayarannya sejumlah uang Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian pelaku UP menyampaikan kepada korban YA.

 

Lalu pelaku menghubungi Laki-laki hidung belang tersebut untuk datang ke salah satu Hotel diseputaran kota baturaja, dari hasil pemesanan tersebut pelaku SP mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pelaku SP berbagi hasil dengan pelaku UP karna pelaku UP yang mengenalkan korban YA dengan pelaku SP.

 

Akibat dari kejadian tersebut pelaku SP dan pelaku UP dan berikut barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan kurungan paling lama 15 Tahun Penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
241 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.