Sosialisasi Dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Polsek Sinar Peninjauan Di SMA Negeri 08 Oku

Baturaja - Polsek Sinar Peninjauan Polres Oku melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong / racing kendaraan roda dua di SMAN 08 OKU. Sabtu (02/11/2024).

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sinar Peninjauan IPTU E. ANTONI MALAU, SH dan diikuti oleh Personil Polsek Sinar Peninjauan. 

 

Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga disampaikan untuk tidak ikut dalam aksi balap liar di wilayah kecamatan sinar Peninjauan. 

 

Setelah dilakukan sosialisasi juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dipakai oleh siswa dan siswi dan diberi teguran terhadap siswa yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong dan disarankan untuk di ganti knalpot standart.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
30 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.