Baturaja - Polsek Sinar Peninjauan Polres Oku melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong / racing kendaraan roda dua di SMAN 08 OKU. Sabtu (02/11/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sinar Peninjauan IPTU E. ANTONI MALAU, SH dan diikuti oleh Personil Polsek Sinar Peninjauan.
Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga disampaikan untuk tidak ikut dalam aksi balap liar di wilayah kecamatan sinar Peninjauan.
Setelah dilakukan sosialisasi juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dipakai oleh siswa dan siswi dan diberi teguran terhadap siswa yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong dan disarankan untuk di ganti knalpot standart.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.