PALEMBANG, 01 November 2024 — Anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dipimpin oleh Kanit IPDA M Edy Zulkarnain, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Emir Yunika (32) di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Serumpun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, dan menghasilkan barang bukti sabu-sabu seberat total 1,054 kg.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Kol Achmad Badaruddin. Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,39 gram. Pengembangan lebih lanjut di Jalan Griya Risqi Borang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin, berhasil menemukan barang bukti tambahan dengan total berat 1,054 kg yang dibungkus dalam plastik hijau merk Guanyinwang.
"Kerja sama yang baik antar anggota kami sangat berperan dalam mengungkap jaringan ini. Barang bukti yang kami amankan tidak hanya sabu, tetapi juga peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat jumpa pers di Mapolrestabes Palembang.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan berbagai alat untuk mengedarkan narkoba. Emir Yunika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara lebih dari 20 tahun.
Emir mengaku bahwa ia terpaksa mengedarkan narkoba karena desakan ekonomi. "Uang hasil jualan ini untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, mengaku pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama setahun lalu.
Penangkapan ini menambah daftar upaya Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan dari luar daerah. Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menegaskan komitmen polisi untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Palembang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.