Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Pali, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 24 September 2024. Kejadian tersebut terjadi di kediaman Susan Iskandar, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Lorong Asrama No. 363 A, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Pada hari kejadian, korban sedang berada di luar kota, sementara rumahnya dalam keadaan terkunci. Namun, saat kembali, korban mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan sejumlah barang berharganya hilang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver dan satu unit handphone merk Infinix. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.

 

Setelah laporan polisi diterima pada 26 September 2024, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, memerintahkan IPDA Dedi Irma bersama Team ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Erwins, seorang warga Dusun VI, Desa Talang Pipa, Talang Ubi Barat. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, dan dalam proses interogasi, ia mengakui perbuatannya.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Talang Ubi bersama barang bukti hasil curian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
42 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.