Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih, Polda Sumsel, melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan pada Senin, 29 April 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi angka pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan mendorong ketaatan terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Prabumulih menyoroti beberapa pelanggaran yang sering terjadi, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kendaraan bermotor yang muatannya melebihi kapasitas (ODOL).
"Kami melakukan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan dalam berlalu lintas," kata Kapolres Prabumulih, dalam keterangan resminya.
Selain itu, personel Satlantas Polres Prabumulih juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan bepergian agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Kegiatan sosialisasi dan penindakan ini merupakan bagian dari kewajiban anggota Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.