Polsek Sungai Keruh berhasil mengamankan Sukri (53), warga Dusun II, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan. Sukri ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa Tatur (alm.) akibat perselisihan yang berujung maut pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedi Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula dari cekcok mulut antara tersangka dan korban sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian. “Saksi melihat korban dan pelaku terlibat perkelahian, hingga korban berlari menuruni tangga dalam kondisi sempoyongan dan berlumuran darah,” jelas Dedi.
Sementara itu, pelaku dilaporkan melarikan diri ke dalam rumahnya sambil membawa sebilah pisau, yang diduga kuat menjadi senjata untuk menusuk korban. Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian perut, tangan, dan punggung.
Pada Senin dini hari, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sukri kini ditahan di Polsek Sungai Keruh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkas Iptu Dedi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.