PALI – Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pengedar obat batuk bermerk SAMCODIN yang diduga digunakan secara ilegal untuk menimbulkan efek halusinasi. Penangkapan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB, di halaman Masjid Baitul Amin, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Tersangka, Kemas Irawan (24), warga Talang Nanas, Talang Ubi Timur, ditangkap saat membawa dua dus coklat yang berisi 3.000 butir tablet obat batuk. Obat ini dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi Banpo karena maraknya penggunaan yang berlebihan, terutama di kalangan remaja. Menurut pihak farmasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, obat ini mengandung zat yang bisa menyebabkan halusinasi jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto, S.H., M.H., memimpin operasi ini, dengan dibantu oleh KBO Satresnarkoba Polres PALI Iptu M. Taufik dan Kanit 1 Idik Bripka Yudha. Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa obat tersebut akan dijual eceran seharga Rp 25.000 untuk dua tablet. Barang bukti, termasuk 3.000 tablet obat batuk, satu unit HP, dan motor tanpa plat, kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk proses lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.