Palembang, Selasa (29/10/2024) – Dua pelaku begal yang meresahkan warga Palembang akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Kedua tersangka, Paidi (38) dan Angger Gilang (31), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap setelah terlibat dalam 15 aksi pembegalan, di mana 11 di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS, menyampaikan bahwa kedua tersangka kerap menggunakan modus mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api rakitan. Saat korban melintas di jalan sepi, pelaku memepet dan menghentikan kendaraan korban secara paksa, lalu mengancam dengan senjata untuk merampas sepeda motor.
“Para tersangka ini biasanya beraksi di tempat yang sepi, terutama malam atau dini hari, saat tidak ada saksi mata. Mereka juga mengincar korban yang tidak bisa meminta bantuan,” ungkap AKBP Yunar.
Salah satu korban terakhir dari aksi sadis kedua pelaku adalah Kayla (18), seorang mahasiswi asal Bengkulu. Pada Jumat (25/10), di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, korban bersama seorang saksi dipepet dan diancam oleh pelaku yang langsung merampas sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dalam penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan dua amunisi aktif, pisau, kunci leter T, sepeda motor hasil curian, dan perlengkapan lain yang digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta dilapis Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Polrestabes Palembang juga sedang mendalami keterlibatan tersangka di empat tempat kejadian lainnya yang berada di luar wilayah yurisdiksi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.