Palembang, Senin – Satlantas Polrestabes Palembang memulai operasi razia gabungan bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan POM/TNI di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang. Razia ini akan berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 24 November 2024, dengan tujuan menindak setiap pelanggaran lalu lintas dan memastikan pengguna kendaraan memenuhi syarat administratif serta mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa operasi ini berfokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. Bagi pengendara yang belum melengkapi atau memperpanjang SIM dan STNK, AKBP Yenni menghimbau untuk segera mengurusnya sebelum jatuh tempo pajak kendaraan. Bapenda turut hadir dalam operasi ini untuk memberikan sanksi denda bagi pelanggaran terkait pajak kendaraan, termasuk penawaran program pemutihan pajak sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat.
AKBP Yenni menambahkan bahwa petugas akan langsung memberikan tilang bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK yang sah. Pantauan di lapangan menunjukkan petugas memberhentikan pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk dilakukan pengecekan. Bagi pengendara yang melanggar, tindakan langsung diambil dengan pendataan atau pengurusan tilang di tempat yang telah disediakan.
Dengan razia gabungan ini, Satlantas Polrestabes Palembang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memenuhi kewajiban administratif kendaraan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.