Prabumulih, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp 60 juta. Kasus ini terungkap setelah korban, Erni Yanti (46), warga Jl. Padat Karya, Prabumulih Timur, melaporkan penipuan yang dialaminya sejak April 2018.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., kejadian berawal ketika pelaku, Santy Sandra alias Santi alias Dewa Matras (38), warga Kabupaten Bandung, menawarkan investasi dengan imbal hasil melalui media sosial Facebook. Korban tergiur dengan janji keuntungan yang dibagi per 15 hari dan melakukan transfer uang secara bertahap melalui ATM Bank BCA sebanyak empat kali dan tunai dua kali. Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan uang investasi tidak dikembalikan.
AKP Herli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil pelaku sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi tidak dipenuhi. Berkat perintah langsung dari Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona berhasil membawa pelaku dari Kota Cilegon, Banten, ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa satu bundel rekening koran, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait kasus ini. Kasus ini tengah dilanjutkan ke proses hukum untuk memberikan keadilan kepada korban yang mengalami kerugian cukup besar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.