PALEMBANG - Unit Reserse Kriminal Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lr. Iskandar, Rt.015 Rw.008 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada hari Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Rizal Utama Bin Azid Maskun, seorang pekerja swasta berusia 34 tahun, yang melaporkan kejadian tersebut. Saksi dalam kasus ini adalah Jully Jah Ahmadi Bin Sutena, seorang pekerja swasta berusia 50 tahun.
Pelaku penganiayaan adalah M. Andri Pratama Bin Jeddah Ahmad, berusia 20 tahun, yang saat kejadian berada di alamat Lrg. Sahabat No.19 Rt.011 Rw.002 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja dan melihat pelaku sudah berada di dalam rumah. Pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan sikut dan memukul leher korban sebanyak satu kali. Korban mendorong pelaku, namun pelaku menendang pinggang sebelah kanan korban. Setelah itu, pelaku keluar rumah dan mengambil senjata tajam jenis pedang yang sudah disimpan sebelumnya di bawah kursi di luar rumah. Pelaku menusuk ke arah rusuk kanan korban, namun korban berhasil menghindar. Warga yang datang berhasil memisahkan pelaku dan korban.
Korban mengalami luka lecet di rusuk sebelah kanan akibat kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Sebagai barang bukti, disita 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 30 cm bergagang kayu warna hitam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.