Prabumulih, 27 Oktober 2024 – Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, terus menggalakkan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama bagi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
Personel Satlantas Polres Prabumulih tidak hanya memberikan teguran tertulis kepada para pelanggar, tetapi juga menyampaikan apresiasi kepada pengendara yang telah patuh berlalu lintas. Sebagai langkah edukasi tambahan, pengendara yang mematuhi aturan diberi stiker bertema keselamatan berlalu lintas yang mengingatkan tentang penggunaan helm SNI, larangan berboncengan lebih dari satu, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, kewajiban menggunakan kaca spion, penggunaan knalpot sesuai spesifikasi, dan larangan melawan arus.
Kasat Lantas Polres Prabumulih menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. “Kami berterima kasih kepada pengendara yang telah tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.