OGAN ILIR - Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Nopi Bin Wahab (37), warga Desa Muara Penimbung Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda M. Agus Akbar, SH beserta anggota.
Pelaku berhasil diamankan setelah anggota piket tol Rahmat Ramdani dan Chaesar melaksanakan patroli di seputaran jalan tol HKI pada hari Selasa, 27 Maret 2024. Mereka menemukan kabel underground NYFGBY sepanjang 12,5 meter hilang dengan kerugian senilai Rp. 13.500.000.
Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada pukul 01:00 WIB, Selasa 25 April 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Muara Penimbung Ulu. Petugas melakukan reaksi cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 gulungan kabel tembaga tol. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@[email protected]
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.