Tiga Residivis Bersenjata Dibekuk Ditreskrimum Usai Gasak Uang dan Barang di Minimarket Ogan Ilir

Palembang – Tiga orang residivis, JON (40), RIZ (24), dan JUN (35), berhasil ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/2024) setelah melakukan aksi perampokan bersenjata di sebuah minimarket di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Perampokan terjadi pada Minggu malam (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 WIB, saat korban Rendiko dan dua rekannya bertugas menjaga toko.

 

Menurut keterangan Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan kepada kasir sambil mengancam akan menembak jika melawan. Pelaku kemudian merampas uang tunai dan barang-barang, termasuk rokok dan ponsel.

 

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dengan berbagai catatan kriminal, mulai dari kasus curas hingga narkotika. JON, yang berperan menodongkan senjata, sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan untuk tindak pidana curas. RIZ, yang menggagas aksi ini, juga pernah dihukum 1 tahun 4 bulan atas kasus serupa. Sedangkan JUN memiliki riwayat pidana narkotika dan curanmor.

 

Setelah satu minggu penyelidikan, Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi terpisah, dengan barang bukti berupa motor yang digunakan dalam kejahatan, pakaian, ponsel korban, dan uang sisa hasil rampokan. Ketiganya kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
33 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.