Polres Oku bersama Dishub Oku Berikan Himbauan Kepada Pedagang Kaki Lima Yang Memakan Badan Jalan

Polres Ogan Komering Ulu (Oku) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Oku melakukan kegiatan himbauan dan peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang memakan badan jalan sepanjang Jalan A. Yani di depan area Sekolah Dasar.

 

Hampir semua PKL menggunakan badan jalan di ruas tersebut, menyebabkan kondisi jalan menjadi sempit dan menghambat arus lalu lintas, terutama saat para siswa-siswi sekolah dasar pulang sekolah. Kendaraan orang tua yang menjemput siswa terpaksa memarkirkan kendaraannya di tengah jalan, menghambat pengendara lain yang melintas.

 

Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi, petugas Sat Lantas Polres Oku bersama Dishub Oku rutin melakukan pengaturan lalu lintas. Namun, kendala tetap terjadi karena banyaknya orang tua yang tidak dapat memarkirkan kendaraan di tepi jalan karena keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan.

 

Dalam rangka mengurai kemacetan, Sat Lantas Polres Oku bersama Dishub Oku memberikan himbauan kepada PKL dan pengguna parkir yang memanfaatkan badan jalan agar tidak berjualan atau memarkirkan kendaraan di badan jalan tersebut. Tindakan penindakan berupa tilang maupun pembongkaran akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
395 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.