Aset TPPU Senilai Rp 13 Miliar Disita dari BC, Bos Tambang Ilegal Muara Enim oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG – Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menyita aset senilai Rp 13 miliar dari BC (33), tersangka utama dalam kasus tambang ilegal di Muara Enim. Aset yang disita berupa rumah mewah, mobil, dan properti lainnya, yang diduga dibeli dengan hasil pencucian uang dari bisnis tambang batubara ilegal yang dijalankan BC selama lima tahun terakhir.

 

Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Bagus Suropratomo, dalam konferensi pers pada Senin (21/10/2024), menyatakan bahwa penyelidikan ini melibatkan analisis keuangan mendalam untuk melacak aliran dana yang disembunyikan BC melalui berbagai rekening dan perusahaan afiliasi. 

 

BC menjalankan modus operandi canggih dengan memindahkan uang hasil tambang ilegal ke rekening berbeda dan kemudian menginvestasikannya dalam bisnis serta membeli aset mewah, sehingga menyulitkan pelacakan sumber dana. Penegak hukum bekerja sama dengan PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga memungkinkan penangkapan dan penyitaan aset tersebut.

 

Tersangka BC dijerat dengan pasal TPPU dan Undang-Undang Minerba, yang berpotensi membuatnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan ekonomi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 556,8 miliar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
84 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.