Potensi Kerugian Negara Rp 556,8 Miliar, Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG – Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap BC (33), seorang bos tambang ilegal asal Seleman, Muara Enim, yang telah menjalankan operasi tambang tanpa izin selama lima tahun di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2024), yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo.

 

Penangkapan BC dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan aktivitas tambang ilegal di lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam. BC ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) tanpa perlawanan. 

 

"Sudah lima tahun BC menjalankan tambang ilegal ini, menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 556,8 miliar," ujar Kombes Bagus. Barang bukti yang disita termasuk 5 ton batubara, alat berat seperti buldozer dan excavator, dump truk, serta dokumen terkait.

 

BC akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan negara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
161 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.