Tiga Pelaku DPO Dalam Kasus Pencurian Berhasil Diamankan Personel Polsek Peninjauan Polres Oku

Baturaja - Polsek Peninjauan Polres Oku berhasil mengamankan 3 (tiga) Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Kasus Tindak Pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana oleh unit Reskim Polsek Peninjauan.

 

Sebelumnya Pada hari jum at tanggal 30 agustus 2024 sekira jam 01.00 wib pelapor mendapatkan informasi melalui Telephone dari sdr KARMANTO bahwa di kebun kelapa sawit milik pemerintahan desa makartitama yang berada di hamparan I Desa makartitama Kec. Peninjauan Kab. Oku, ada 2 (dua) unit kendaraan dengan berboncengan yang masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik pemerintahan desa makartitama dan membawa eggrek dan senter.

 

Mendengar informasi tersebut kemudian pelapor menghubungi sdr SAPTO dan teman teman lainnya lalu kemudian bersama sama mengecek kebun kelapa sawit tersebut, sekira jam 02.00 wib pelapor bersama dengan teman lainnya sampai di kebun kelapa sawit dan dari kejauhan melihat sinar senter dan suara buah kelapa sawit yang terjatuh , kemudian beberapa saat menunggu kemudian pelapor bersama sama dengan warga laninya mengejar pelaku pencurian yang berjumlah 5 (lima ) orang, saat itu pelaku pencurian berlari kesegala arah dan hanya dapat mengamankan 1 (satu ) orang pelaku.

 

Setelah itu pelapor bersama dengan para warga mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil di panen oleh para pelaku dan berikut barang bukti laiNnya dan melapor ke polsek peninjauan.

 

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 03.30 wib anggota reskrim mendapat informasi bahwa ke 3 (tiga) DPO kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun milik desa makartitama yang berada di hamparan I desa makartitama kec. Peninjauan kab. Oku berada dirumah masing-masing , kemudian anggota reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Bripka YULIKAL YUSDI. S.I.Kom menuju ke rumah ke 3 (tiga) DPO selanjutnya ke 3 (tiga) DPO berhasil di tangkap dan diamankan ke mako polsek peninjauan guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 66 (enam puluh enam) tandan/tros buah kelapa sawit, 1 (satu) buah alat panen eggrek warna silver panjang kurang lebih 12 meter, 1(satu) unit spd mtor Honda Revo warna hitam lis merah plat nomor polisi, 1 (satu) unit spd motor honda yamaha vega R warna hitam tanpa body dan plat nomor Polisi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
115 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.